Portalterkini.com – Sultra, Persatuan Gerakan Aktivis Muda (PERGAM) Indonesia sebelumnya di beberapa media online (29/03/2023) kemarin, dan salah satunya dimedia ini (Portalterkini.com) terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tak hanya itu, Dalam pemberitaan tersebut juga menyebut Oknum Kepolisian yakni Kapolres Kabupaten Konawe Selatan yang diduga membekingi aktivitas PT. GMS yang diduga Ilegal Mining menurut penyampaian PERGAM Indonesia pada media ini.
Sebelumnya, berita tersebut berjudul, \” Demi Terciptanya Supremasi Hukum PERGAM Indonesia Lakukan Unras, Asvin Minta Mabes Polri Copot Kapolres Konsel\”, Judul berita sebelumnya pada media ini.
Terkait hal tersebut diatas, Dilansir dari media Sultraaktual.com, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo, SH., S.I.K., M.Si angkat bicara dan mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada pembekingan perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Selatan. Apalagi terhadap aktivitas PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolres Konawe Selatan, Adjun Komisari Besar Polisi (AKBP) Wisnu Wibowo SH SIK M.Si saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/3/2023).
“Tidak ada pembekingan terhadap perusahaan tambang di wilayah hukum Polres Konawe Selatan. Apabila diketemukan ada pelanggaran hukum maka tetap akan dilakukan penindakan,” ungkap Wisnu. Kamis, 30/03/2023.
Kemudian, dihari yang sama, pihak PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) juga menanggapi berita sebelumnya yang mengatakan bahwa PT. GMS telah melakukan aktivitas penambangan ilegal mining, dan hal itu disampaikan oleh Ketua PERGAM Indonesia (29/03/2023). Sanggahan tersebut viral di beberapa media sosial, dalam hal ini media online yang dibagikan didalam group WhatsApp (FORUM DISKUSI SULTRA).
Dilansir dari media Sulselberita.com, Arifin selaku Humas PT. GMS menegaskan, PT GMS merupakan perusahaan dengan kepemilikan dokumen lengkap, mulai dari IUP, RKAB, Izin tersus dan lainnya.
” PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) memiliki IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor 582/DPM-PTSP/VII/2018.
Dikeluarkan pada Tanggal 30 Juli 2018 juga telah memiliki RKAB yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan nomor B.204/MB.04/DJB.M/2023 dikeluarkan Tanggal 15 Januari 2023,”terangnya melalui siaran pers. Kamis 30 Maret 2023.
Menurut Airin, PT. Gerbang Multi Sejahtera adalah perusahaan yang tertib administrasi dan menjunjung tinggi aturan hukum dan perundang – undangan dalam melaksanakan aktivitas pertambangan.
“Kami tidak akan berani melakukan aktivitas yang melawan hukum jika tidak disertai dengan dokumen yang legal,” tepisnya.