PORTALTERKINI.COM – SULTRA, PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) setelah menghentikan aktivitasnya, kini berpotensi menghadapi kasus hukum. Hal itu diketahui, setelah dua pimpinan perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) itu diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Tim Penyidik Kejati Sultra memeriksa dua pimpinan perusahaan, yang salah satunya menjabat sebagai Direktur PT GKP, Rabu, 1 November 2023.
Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH, pemeriksaan tersebut, terkait dugaan korupsi izin pertambangan PT GKP di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
“Masih tahap penyelidikan. Dua saksi dari PT. GKP sudah diperiksa,” ungkap Ade Hermawan tanpa menyebut nama direktur dimaksud. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pimpinan PT. GKP tersebut rencana akan dipanggil kembali.
“Nanti tergantung pertimbangan tim penyidik. Kalau masih dibutuhkan untuk pendalaman informasi, pasti akan dipanggil lagi,” jelasnya.
Diduga Langgar Kode Etik, Bank Mandiri KCP Makassar Cokroaminoto Bakal Dilaporkan ke BI dan OJK
Sejauh ini, Penyidik Kejati Sultra belum melakukan permintaan audit, untuk menghitung dugaan kerugian keuangan dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui juga, bahwa PT GKP diduga menambang secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau dengan IPPKH kedaluarsa.
Sumber : Kendarinews.com
1 thought on “Direktur PT. GAP Diperiksa di Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi Izin Pertambangan”
Comments are closed.