Portalterkini.com – Konawe, Tim Satresnarkoba Polres Konawe berhasil menangkap ke dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu.
Kabarnya, aksi penangkapan itu dilakukan di Kelurahan Puosu Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe. Waktu kejadian tersebut sekitar pukul 20.00 Wita. Rabu, 25 Agustus 2021.

Penangkapan kedua pelaku tersebut, tim Satresnarkoba menemukan barang bukti kedua pelaku yaitu narkotika jenis Shabu sebanyak 4 Shacet, dengan berat 1.26 gram.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Kedua pelaku, diketahui atas nama Petrus Alias Petu (27) Bin Abd. Rahim, dan Endi Atriawan (22) Bin Siami. Dengan alamat di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe.
Modus operandi Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu.

Petugas kemudian membawa Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kedua tersangka tersebut diduga dapat dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lp. Dedi Wardani, SE