Portalterkini.com – Sultra, Salah satu Oknum petinggi Pengadilan Negeri (PN) Unaaha diduga melanggar kode etik dan berperilaku berpihak. Pasalnya, Ketua PN Unaaha yang diduga dengan sengaja menerima kunjungan tamu dari sebuah perusahaan besar di wilayah Konawe yakni PT. VDNI/PT. OSS diruang kerja pribadinya, yang mana perusahaan tersebut hingga saat ini secara jelas dan nyata menjadi pihak di banyak perkara perdata yang sudah lewat maupun yang sedang berjalan.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya didalam pemberitaan. Senin, 12/02/204.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Pengadilan merupakan tempat masyarakat mengadukan nasibnya mencari keadilan hukum. Untuk perkara pidana, masyarakat mengharapkan keadilan atas hukuman penjara yang akan dijatuhkan kepadanya, sedangkan untuk perkara perdata, masyarakat atau pihak yang berperkara mengharapkan pengadilan memberikan putusan seadil-adilnya atas hak-hak mereka. Untuk dapat memutus dengan seadil-adilnya, maka secara kelembagaan, Pengadilan merupakan lembaga penegakan hukum yang diharuskan memiliki “independensi” dalam memutuskan sebuah perkara baik perkara pidana maupun perdata. Ucap Sumber yang enggan disebutkan namanya dimedia ini.
Independensi merupakan hal yang mutlak dimiliki lembaga pengadilan karena tanpa adanya independensi maka penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan baik dan adil serta terkesan akan memihak atau berat sebelah kepada salah satu pihak. Pada satuan kerja pengadilan di daerah dipimpin oleh seorang Ketua Pengadilan (yang juga seorang Hakim) sebagai pimpinan tertinggi sebuah pengadilan dimana Ketua Pengadilan memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga integritas lembaga dan menjaga “independensi”.
Riano Oscha Berharap GMNI Sumsel Bisa Kembali Solid Dengan Terpilihnya Ketua Yang Baru
\”Apa jadinya jika pimpinan tertinggi sebuah lembaga yang menjadi tonggak harapan terakhir sebuah keadilan tidak menunjukan sikap menjunjung tinggi integritas dan independensi?, dan hal itu tentunya sangat disayangkan,\” ujarnya.
Menurutnya, Hal tersebut tentunya dengan alasan apapun tidak boleh dilakukan oleh pejabat pengadilan karena akan menimbulkan kesan berpihak kepada salah satu pihak berperkara dan merugikan pihak lainnya, padahal tugas pengadilan ialah menghadirkan putusan hukum yang seadil-adilnya bagi pihak dan masyarakat.
Diketahui setidaknya PT. VDNI/PT. OSS masih menjadi pihak diduga di 2 (dua) perkara yang masih berjalan. Kunjungan dari Para Petinggi Perusahaan tersebut dilakukan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 lalu dengan runtutan kegiatan berupa sambutan hangat dari Ketua Pengadilan Negeri Unaaha serta melakukan pendampingan kunjungan dengan menelusuri ruangan-ruangan yang ada di Pengadilan layaknya “study tour”, padahal kunjungan tersebut bukanlah kunjungan resmi dari lembaga negara atau mitra kerja, namun perlakuan yang ditunjukan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Unaaha menunjukan seolah-olah kunjungan tersebut sebagai kunjungan yang “berharga”.
Bupati Hj. Ratna Machmud Hadiri Musrenbang Kecamatan Sukakarya Tahun 2024
Yang lebih menyesakkan, kata sumber terpercaya itu ia mengatakan, \”dalam kunjungan tersebut diduga ketua pengadilan negeri unaaha diduga menerima kunjungan para petinggi perusahaan di ruang kerja pribadinya,\” katanya.
Padahal sesuai peraturan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu dilingkungan Pengadilan menyebutkan “dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dalam suatu perkara yang belum, sedang atau sudah diperiksa dan diputus”. Jika pun harus menerima tamu dari pihak yang berperkara, dalam aturan tersebut diperbolehkan dengan syarat dihadiri oleh kedua belah pihak yang sedang berperkara.
Disamping itu, Dirjen Badan Peradilan Umum yang membawahi pengadilan negeri seluruh Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait penerimaan tamu Dalam Surat Edaran Nomor: 1/ DJU/SE/V/2012 yang mengatur “Pejabat dan Pegawai diwajibkan menerima tamu diruang tamu terbuka yang telah disediakan dan tidak diperkenankan menerima tamu di ruang kerja masing-masing”.
Tetapi aturan tersebut diduga dilanggar oleh ketua PN Konawe, entah ada apa sebenarnya, sehingga menerima kunjungan dari salah satu pihak yang sedang berperkara secara terang-terangan. Padahal sebagaimana pantauan di lapangan, pihak perusahaan tersebut masih menjadi pihak tergugat setidaknya pada 2 (dua) perkara perdata yang belum diputus oleh Pengadilan Negeri Unaaha, yang tentunya perbuatan ketua PN Unaaha tersebut sangat mencederai “independensi” PN Unaaha dalam memutus perkara bersangkutan dan berkesan memihak sejak awal.
\” Salah satu perkara PT. VDNI adalah dengan Nomor 18/Pdt.G/2023 dan nomor 25/Pdt.G/2023,\” jelasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Unaaha yang merupakan seorang hakim senior yang berkarir sebagai hakim sejak tahun 2000-an awal dan tentunya merupakan orang yang sudah lama menjadi hakim serta seharusnya mengerti tetang hukum terlebih tentang kode etik perilaku profesinya.
Kode Etik Perilaku Hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 yang di dalam pembukaannya jelas menyatakan “Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum.
Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Dan hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak”.
Didalam aturan Kode Etik Hakim memuat 10 (sepuluh) prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.
Apabila dilihat dari indikasi perbuatan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha menerima kunjungan tamu yang menjadi salah satu pihak berperkara di ruang kerja pribadi dengan sambutan yang hangat dan terkesan berlebihan dengan menunjukan keadaan ruangan-ruangan serta keadaan kantor pengadilan, maka perbuatan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha jika dilihat dari kacamata masyarakat awam dapat diindikasi memiliki “tujuan terselubung”.
Yang harus ditanyakan adalah, \”apakah sikap beliau sebagai Ketua Pengadilan akan sama perlakuannya kepada rakyat kecil dan orang biasa yang berkunjung ke Pengadilan Negeri Unaaha?,\”
Perbuatan Ketua Pengadilan Ngeri Unaaha tersebut secara terang-terangan dapat dipastikan melanggar peraturan internal institusi Mahkamah Agung serta melanggar kode etik profesi hakim pada poin 1, 3, 4, 5, 7 atau setidaknya pada poin 4 yakni Bersikap Mandiri dimana perbuatan tersebut sebagai Ketua Pengadilan sangat berpotensi menggerus kemandirian pengadilan dalam memutus perkara karena memberi ruang pertemuan untuk berinteraksi dan intervensi kepentingan dari salah satu pihak berperkara, serta selain itu perbuatan ketua PN Unaaha melanggar poin 5 KEPPH yakni Berintegritas Tinggi dimana tindakannya secara pribadi tidak mencerminkan seorang hakim yang menjaga integritas dari upaya intervensi dari pihak lain.
Apapun dalih yang bersangkutan terkait kunjungan tersebut, baik dengan alasan pembicaraan dengan pihak PT. VDNI/PT. OSS dilakukan terbuka karena ada orang atau pejabat lain atau dengan alasan “hanya kebetulan mampir”, merupakan alasan yang mengada-ada karena perlakuan ketua PN Unaaha kepada PT. VDNI/PT. OSS sangat berlebihan layaknya kunjungan kenegaraan.
Apapun alasannya, perlakuan yang dilakukan ketua PN Unaaha terhadap salah satu pihak yang sedang berperkara tersebut tetaplah salah, karna sudah melanggar aturan etik dan aturan kelembagaan, dimana aturan tersebut tentunya dibuat dengan tujuan agar lembaga peradilan bersikap mandiri dan independen.
Dukung Karya Sineas Lokal Bumi Anoa, Bank Sultra Nobar Film Mosonggi
Adanya kejadian seperti ini sungguh sangat mencoreng nama lembaga peradilan di Republik Indonesia yang notebene dalam UUD 1945 disebutkan bahwa lembaga peradilan memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, namun karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab menjadikan kemerdekaan kekuasaan kehakiman patut dipertanyakan.
Diharapkan perbuatan para oknum seperti ini tidak dibiarkan saja atau tidak diproses sama sekali oleh Mahkamah Agung, mengingat yang melakukannya adalah seorang Ketua Pengadilan yang memiliki wewenang besar dalam menegakan keadilan.
Untuk itu sangat diharapkan dan meminta pihak MA menindak tegas oknum ketua PN Unaaha tersebut. Jangan sampai Mahkamah Agung terkesan melindungi oknum-oknum seperti ini karena dari perilakunya bisa menjadi indikasi kemungkinan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang lebih besar dibalik layar, hanya Tuhan yang tahu.
Sampai berita ini ditayangkan, media ini belum melakukan konfirmasi kepada pihak yang ditujukan karena keterbatasan jarak dan waktu, serta media ini juga belum memiliki Nomor telfon yang bersangkutan untuk melakukan konfirmasi jarak jauh, tetapi media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab yang bersangkutan. Dan apabila dalam pemberitaan ini terdapat pihak – pihak yang merasa dirugikan agar segera menghubungi redaksi media kami untuk memberikan hak jawab, agar berita selanjutnya dapat berimbang sesuai dengan aturan Undang – Undang Pers.