Portalterkini.com – Kendari – DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Lalonggolosua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Pasalnya, Oknum Kepala Desa Lalonggolosua mengangkat anak kandungnya sendiri sebagai Sekretaris Desa Lalonggolosua. Dan pengangkatan itu terjadi sejak Tahun 2019 lalu hingga saat ini Tahun 2023 masih menjabat sebagai Sekretaris Desa. Hal itupun di akui oleh Riswan dengan sapaan akrabnya Iwan saat di temui di rumah kediamannya pada Minggu lalu. Ungkap Rusdin.
Menurut Sekretaris DPD GSPI Sultra, Rusdin mengungkapkan pihaknya telah melaporkan Oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Lalonggolosua karena diduga telah melanggar beberapa regulasi yang ada. “Laporannya itu sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sultra kemarin, Senin, 02/10/2023,” katanya
Selain di Kejati Sultra, Sekretaris DPD GSPI Sultra juga melaporkan kasus tersebut di Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka agar segera dilakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana desa tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
Masih kata Rusdin, pihaknya sangat menyayangkan atas kejadian ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD), Camat, BPD dan pendamping desa terkesan melakukan pembiaran dan menutup mata.
“Ada baiknya, Pihak Polres, Kejari Kolaka dan Kejati Sultra juga memanggil dan memeriksa Kadis PMD, Camat Tanggetada, Pendamping Desa dan BPD desa terkait persoalan ini. Karena mereka telah mengetahuinya tetapi justru malah mendiamkan dan tidak melaporkannya, ada apa ?” cetus Rusdin.
“Pengangkatan Riswan dengan sapaan akrabnya Iwan sebagai Sekretaris Desa sejak 2019 – 2023 menuai polemik. Karena Riswan (Iwan) merupakan anak kandung Pak Nukdin sang kepala Desa Lalonggolosua,”
Lanjut Rusdin, Jika Kades mengangkat anak kandungnya sendiri menjadi sekretaris desa (sekdes), Bendahara atau kaur lainnya masih keluarga terdekat, maka sudah dipastikan masuk lingkaran Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta dalam pengambilan keputusan tidak akan profesional.
Dengan kejadian itu di Desa Lalonggolosua diduga kuat bahwa ada Nepotisme dan diduga Pengangkatan itu dilakukan tidak sesuai prosedur mekanisme pemilihan perangkat desa (Pilprades) dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta regulasi Perda Kolaka Nomor 4 Tahun 2017 Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pungkasnya.
Atas pemberitaan tersebut diatas, Riswan Trisaldi yang juga selaku Sekretaris Desa Lalonggolosua mengadukan berita ini yang ditayangkan pada tanggal 03/10/2023 lalu ke Dewan Pers pada tanggal 09 Oktober 2023, bahwa pengadu (Riswan Trisaldi) merasa dirugikan, sebab menyebut nama Riswan Trisaldi (Pengadu) tanpa melakukan konfirmasi.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Dewan Pers menilai bahwa berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media sumber.
Olehnya itu, atas nama Pimpinan Redaksi media online portalterkini.com dengan ini menyatakan meminta maaf kepada Oknum Kepala Desa, Sekretaris Desa Lalonggolosua dan masyarakat pembaca atas berita tersebut yang tidak berimbang.
Berikut Hak Jawab dari pihak yang dirugikan dalam hal ini kepala Desa dan Sekretaris Desa Lalonggolosua.
Kepala Desa (Kades) Lalonggolosua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka saat di konfirmasi (14/11/2023) kemarin, Nukdin mengatakan bahwa proses pengangkatan sekretaris desa itu dilakukan melalui penyaringan dan penjaringan sesuai peraturan atau regulasi yang ada.
\”Pengangkatan Sekdes ini sudah sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada, melalui panitia pemilihan dan seleksi calon sekretaris desa,\” ucap Kades Lalonggolosua, Nukdin.
Karena, lanjut Nukdin, apa yang diberitakan itu belum tentu benar seperti apa yang kami lakukan. Tambahnya.
Sementara sekretaris desa lalonggolosua, Riswan Trisaldi belum berhasil dimintai hak jawabnya, dan sementara redaksi media ini masih menunggu hak jawab dari Riswan Trisaldi.