
Kendari, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi (Jarak) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp. 1,2 Miliar di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dugaan kerugian Negara tersebut dilakukan oleh instansi yang membidangi bagian pengawasan, dalam hal ini di Inspektorat Daerah itu sendiri. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal JARAK Sultra, Ikbal Galib sapaan akrabnya. Sabtu, 16/11/2024.
Menurut Ikbal, kepada media ini ia menyatakan bahwa dirinya mempertanyakan atas kinerja Inspektorat Kabupaten Konkep terkait adanya dugaan korupsi di Instansi yang membidangi bagian pengawasan.
“Aneh bin Ajaib, Hal yang paling menonjol dari indikasi korupsi ini di lakukan oleh Instansi yang membidangi Pengawasan dalam hal ini Inspektorat Daerah itu sendiri. Tugas Bupati sebagai Inspektur di kabupaten di Jalankan oleh Inspektorat sebagai SKPD yang membidangi Masalah pengawasan, baik di Internal Pemda maupun Monev Dana Desa,” ucap Mas Ikbal.
Indikasi kerugian Negara itu sendiri tidak selesai dengan adanya Pemulihan Kerugian Negara melalui jalur TPTGR atau Mekanisme lainnya. Sebab, sambung Ikbal, mudah saja mereka melakukan pengembalian apabila masih menjabat sebagai pejabat yang memegang Eselon, Katanya.
Bukan tanpa alasan, temuan atas indikasi kerugian Negara itu terungkap melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang terbit pada Tanggal 16 Mei 2024 lalu.
Indikasi Kerugian negara tidak selasai dengan TPTGR semata, dan itu hanya meringankan, tetapi tidak menghapus unsur Pidana.
Masih Ikbal, ia menjelaskan bahwa Temuan BPK tersebut merupakan Random, untung saja Tahun 2024 ini BPK memeriksa di Inspektorat, kalau tidak, apakah akan ketahuan ?.
“ Untung saja BPK ini memeriksa inspektorat Tahun ini, kalau tidak, korupsi kerugian Negara tersebut tidak akan pernah di ketahui,” terang Ikbal Sekjen JARAK Sultra.
Terakhir, secara kelembagaan, Ikbal menegaskan dalam waktu dengan ini dirinya akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan pihak terkait ke Aparat Penegak Hukum, Pungkasnya.