Musi Rawas – Portalterkini.com, Beredar isu miring di sosial media terkait Rekruitmen PPK KPU Kabupaten Musi Rawas, kini Anasta Tias selaku ketua KPU Kabupaten Musi Rawas angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait dengan proses Rekrutmen Anggota PPK pada pemilu serentak Tahun 2024. Hal itu disampaikan di Hotel Dafam Kota Lubuklinggau, pada pukul 20:00 WIB sampai selesai, Minggu 25/12/2022.
Acara Klarifikasi tersebut dihadiri tiga Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas yakni Bapak Apandi, Syarif dan Ania Trisna AD, beserta staf teknisi KPU dan sahabat Insan Pers.
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias menuturkan, \”Adanya pemberitaan tentang dugaan kecurangan dalam perekrutan PPK, KPU Kabupaten Musi Rawas, dengan ini menegaskan bahwa proses Rekrutmen PPK telah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,\” Ujarnya.
Selain itu, rekruitmen PPK tersebut juga sesuai dengan Peraturan Bupati, Walikota dan Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota\”, ungkap ketua KPU Anasta Tias.
Hasil Tes Tertulis atau CAT dan hasil tes Wawancara, KPU Kabupaten Musi Rawas
menegaskan bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas dalam menjalankan tahapan seleksi tertulis atau CAT dan Wawancara berpedoman pada Juknis SK KPU RI 534 Tahun 2022.
\”Kami telah mengumumkan hasil – hasil dari semua tahapan tersebut ke masyarakat umum melalui laman Media Sosial KPU dan Papan Pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas\”, tambahnya.
Masih yang sama, Anasta Tias Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas membeberkan adanya laporan dari calon PPK yang tidak lulus seleksi tes wawancara pada waktu itu.
\”Ono Sumintra salah satu calon PPK dari Kecamatan Tuah Negeri yang nilainya tertinggi saat tes CAT tapi hasil wawancara tidak ada Namanya di 10 besar PPK,\” Bebernya.
Anasta Tias lanjut menjelaskan pada pertemuan klarifikasi atau memberikan tanggapan terkait adanya isu miring yang beredar di Sosmed pihaknya menjelaskan bahwa proses Wawancara adalah memiliki Indikator yang berbeda dengan proses CAT. \”Pada saat wawancara kita menggali sedetail mungkin baik itu pengalaman yang bersangkutan di dalam penyelengaraan pemilu ataupun tentang muatan lokal sehingga Ketika dilakukan wawancara mempunyai hasil tersendiri. Bahkan kata Anata Tias Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas menyebutkan, selain melakukan wawancara juga menggali rekam jejak yang peserta seleksi yang bersangkutan di masyarakat,\” jelas ketua KPU Musi Rawas itu.
Sambung dia \”Anasta Tias\”, adapun dugaan dari saudara MM warga Muara Lakitan yang menduga ada kecurangan saat tes CAT yaitu adanya dugaan salah satu peserta Kecamatan Muara Lakitan berinisial HI melakukan tes ulang, dapat dijelaskan bahwa saudara HI saat akan memulai tes CAT di komputer yang bersangkutan terjadi eror atau gangguan pada aplikasi CAT-nya, lalu Sekretariat
KPU Kabupaten Musi Rawas berkoordinasi dengan Sekretariat KPU Provinsi terkait kendala tersebut dan Sekretariat KPU Provinsi berkoordinasi ke Help Desk KPU RI, lalu saran dari Help Desk KPU RI untuk dilakukan tes ulang bagi yang bersangkutan.
\”Adapun nformasi dari saudara MM terkait untuk menjadi anggota PPK ada tarif 40 juta hingga 70 Juta, KPU Kabupaten Musi Rawas menegaskan bahwa Proses tahapan Rekrutmen PPK telah sesuai pedoman PKPU dan Juknis yang ada,\” Tegas Anasta Tias.
Masih kata dia \” Ketua KPU Musi Rawas\”, informasi dari Relawan Cerdas terkait peserta PPK Kecamatan Sumber Harta atas nama Henri Eka Saputra dan Hargono yang masuk 5 besar, padahal yang bersangkutan pernah diberikan Peringatan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas, saat
menjabat PPS pada Pemilu Tahun 2019 lalu.
Surat peringatan tersebut memberikan penegasan kepada yang bersangkutan agar senantiasa mematuhi dan berpegang teguh pada UU, Peraturan KPU dan Peraturan DKPP, serta menjunjung tinggi Prinsip Profesional dalam menjalankan tugas dan yang bersangkutan saat Pelaksanan Pilkada 2022. \”Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sumber Harta, telah menjalankan tugas yaitu melaksanakan semua tahapan Pilkada 2020 di Kecamatan Sumber Harta berjalan dengan prinsip profesionalitas,\” tambahnya.
Pada prinsipnya, Anasta Tias lagi – lagi mengatakan dan menegaskan bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas senantiasa terbuka kepada masyarakat dan semua pihak, terkait tanggapan, masukan dan kami siap menjalankan semua sesuai dengan aturan UU. \”Tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan dengan UU, PKPU dan Juknis – juknis yang berlaku,\”.
\”Semoga ini semua menjadi jawaban dari semua dugaan-dugaan yang berkembang di Media Online beberapa hari yang lalu\”, tegasnya.
(Andi YM)