Portalterkini.com – Kolaka, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengumumkan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2022.
Diketahui, Penyerahan LHP tersebut diterima langsung oleh Sekda Kolaka Drs. Wardi, M.Si yang didampingi Ketua DPRD Kolaka Ir. Syaifullah Halik, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari, pada Rabu, 17/05/2023 lalu.
Atas LHP BPK tersebut Pemkab. Kolaka kembali sukses mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 7 kali berturut turut.
Dari hasil investigasi Tim media ini di lapangan seperti di wilayah Kecamatan Tanggetada, Watubangga dan Kecamatan Toari diduga terlepas dari Pengawasan pada beberapa pembangunan di Kecamatan Watubangga dan Toari pada beberapa Tahun Lalu.
15 Milyar Anggaran DAK Siap Percantik Danau Air Musi Rawas
Pada Bulan Juni Tahun 2023 lalu, media ini melakukan monitoring pada pekerjaan di pembangunan jalan Titian Kampung Bajo dan pekerjaan lainnya di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada diduga lepas dari pengawasan, sehingga pihak kontraktor pelaksana kegiatan tersebut leluasa menggunakan bahan material yang diduga tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) atau Bestek, seperti Material Batu, Pasir dan pembesian.
Pembangunan tersebut, juga didapatkan sejumlah kayu Ulin atau sering dikenal dengan sebutan Kayu Besi. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh media ini, Kayu Ulin/Kayu Besi diambil dari Pulau Padamarang yang diduga dirambah tanpa izin.
\”Apakah dibenarkan dan diperbolehkan menggunakan material batu, pasir dan kayu Ulin yang diduga diolah secara ilegal atau tidak memiliki izin pengolahan Batu maupun izin pengolahan pasir ?,\”
Untuk diketahui, Pulau Padamarang adalah salah satu hutan kawasan yang diduga dilindungi, sebab Pulau Padamarang juga dikenal sebagai objek wisata yang memiliki pemandangan yang cantik dan indah.
Menyikapi permasalahan tersebut diatas, redaksi media ini telah melayangkan surat kepada Dinas Perumahan, Kawasan dan Permukiman guna mewawancarai secara tertulis untuk perimbangan berita pada media ini agar tidak terjadi kesalahpahaman ditengah – tengah masyarakat.
Namun sangat disayangkan, Surat Klarifikasi/Wawancara Tertulis itu tidak direspon atau tidak di balas. Entah apa alasan Kadis tersebut tidak membalas surat wawancara tertulis itu.
Atas dasar itu, Redaksi media ini meminta kepada Bupati Kolaka untuk mengevaluasi kembali kinerja Kepala Dinas Perumahan, Kawasan dan Permukiman, serta mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Terkait dan PPK pada beberapa pekerjaan di Kampung Bajo Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, pada tahun 2023 ini.
Menanggapi hal tersebut diatas, beberapa LSM yang enggan disebut namanya mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi atas beberapa pekerjaan di Kampung Bajo, Kelurahan Anaiwoi baik itu itu dari penggunaan material, izin material tersebut dan beberapa spesifikasi hingga ketebalan baik itu ketebalan Plaster dan adukan serta mutu kualitas dan kuantitas Jalan Beton lainnya.
\”Nanti kita kesana bersama – sama cek kembali di lokasi pekerjaan, seperti apa pekerjaan disana yang dilaksanakan, apakah sudah sesuai RAB atau bagaimana, dan bila perlu kita ke Dishut terkait perambahan Kayu Ulin di Pulau Padamarang,\” ujar salah satu ketua LSM yang belum mau disebutkan namanya pada media ini.
\”Jika terdapat yang diduga itu adalah temuan nanti kami laporkan ke DPP dan Pihak Berwajib untuk ditindaklanjuti,\” Tutup dia.