Musi Rawas – Portalterkini.com, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) adalah ujung tombak pelaksana tugas Kepolisian Republik Indonesia yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Seorang Bhabinkamtibmas dituntut memiliki fisik yang prima karena harusnya hadir dalam setiap kegiatan sosial kemasyarakatan.
BRIPTU Selvia Herman mensosialisasikan UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) kepada masyarakat di Desa Sukamerindu Kec. STK Ulu Terawas Kab. Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti hartono, SIK., M.Si membenarkan, bahwa pihaknya menugaskan anggota polwan sebagai Bhabinkamtibmas adalah untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Sumsel meneruskan apa yang diharapkan Kapolri dalam memfungsikan polwan untuk peran masyarakat.
Sengaja Kami memberi kepercayaan kepada Briptu Selvia sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek STL Ulu Terawas agar lebih humanis dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat, tambah Kapolres.
(Andi YM ) Silampari