Portalterkini.com – Konawe – Sultra – Empat hari jadi buron, akhirnya terduga pelaku tindak pidana asusila di bekuk tim Reskrim Polsek Sampara. Berawal dari pengaduan korban berinisial AN yang merupakan anak tiri si pelaku inisial R.
AN mengaku tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah tirinya R yang kerap memintanya untuk melakukan hubungan badan namun selalu di tolak korban, hingga suatu kali si pelaku R mengajak korban untuk pergi ke kota Kendari, dengan alasan mengunjungi kakak korban berinisial AR yang belakangan di ketahui pula dari pengakuannya, bahwa dirinya juga telah menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya.
Sepulang dari kunjungan itu, A mengajak AN untuk mampir ke rumah kerabatnya di wilayah gerbang batas Puuwatu, Abeli. Di rumah kerabatnya tersebut akhirnya A melancarkan aksinya yang hendak mengajak AN berhubungan badan.
menurut penuturan korban inisial AN, R selalu memaksanya namun selalu saja ditolak AN. Alhasil R marah lalu menganiaya A, hingga lemas dan nyaris pingsan.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
\” Saat itu saya di paksa untuk melakukan hubungan badan oleh ayah tiri saya. Saya menolak dan di pukul sebelum akhirnya lemas dan tidak berdaya. Yang di pukul di bagian mata dan beberapa bagian lain,\” Tutur AN.
Dari hasil visum diketahui bahwa AN mengalami sejumlah lebam dan memar akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh R yang tidak lain merupakan ayah tiri korban. Begitu juga pada organ intim korban terdapat luka sobek dan luka-luka lainnya yang di duga di lakukan oleh R.
Setelah penganiayaan yang dilakukan R kepada korban di rumah salah satu kerabatnya, karena takut aksinya tercium di sebabkan bekas penganiayaan yang dilakukannya, ia langsung mengajak AN ke wilayah Konawe Utara menginap beberapa hari dengan maksud agar lebam di wajah korban bisa pulih sebelum korban bertemu ibunya.
merasa diperdaya, AN kemudian menghubungi pihak keluarga nya untuk meminta tolong agar dijemput di wilayah Konawe Utara, lantas kemudian menceritakan seluruh peristiwa yang ia alami. Merasa tidak terima dengan perlakuan A yang merupakan ayah tiri korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sampara. Sementara itu, A telah kabur dan menyembunyikan diri di sekitar kawasan perkantoran Pemkab Konawe.
Menindaki laporan dari keluarga korban, tim Reskrim pun segera bertindak dengan mengumpulkan Bukti-Bukti yang ada lalu mempersiapkan penangkapan terduga pelaku. Setelah 4 hari lamanya tim Reskrim mengumpulkan bukti dan informasi, akhirnya pada Minggu,(21/11/2021) tim Reskrim Polsek Sampara bergerak ke kawasan perkantoran Pemkab Konawe dan di dampingi oleh keluarga korban.
A di pancing keluar dari tempat persembunyiannya dengan cara dihubungi oleh salah satu rekannya via cellular untuk di ajak bertemu di salah satu rumah makan di daerah perkantoran Pemkab Konawe. Kemudian tim Reskrim Polsek Sampara, segera bergerak dan menangkap pelaku yang hampir saja meninggalkan tempat. Saat ini terduga pelaku telah di amankan di Polsek Sampara untuk penyelidikan lebih lanjut.
\”Berdasarkan laporan, kami segera mengumpulkan Bukti-Bukti dan informasi. Setelah 4 hari, terduga pelaku kami tangkap,\” pungkas Aipda Hendra, SH./Kanit Reskrim Polsek Sampara, yang juga memimpin langsung penangkapan.
Tidak ada perlawanan ketika terduga pelaku di bekuk oleh tim Reskrim Polsek Sampara. Hanya pemilik rumah makan yang mengaku kaget saat proses penangkapan berlangsung.
\”Saya tidak tau ada apa, saya kaget karena Tiba-Tiba banyak orang dan ada polisi, ternyata ada penangkapan,\” kata pemilik rumah makan.
Keluarga korban sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke tangan aparat penegak hukum. Dalam.hal ini Polsek Sampara.
Sumber : Fianus Arung