Portalterkini.com – Jakarta, Lembaga Kajian Hukum dan Lingkungan Hidup Hima Sultra – Jakarta mengendus adanya dugaan aktivitas Ilegal di Jetty milik PT Gasing Sulawesi (GS) di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, mereka menyebutkan bahwa PT. Anugerah Persada Dwipantara (APD), diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan dan diduga memanipulasi dokumen Jetty PT. Gasing Sulawesi (GS) serta menggunakan Stock File PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) guna menyamarkan hasil tambang nikel ilegal, dan seolah-olah barang tersebut berasal dari perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti oknum berinisial \”Bnsr\” salah seorang pejabat desa Oko-oko yang diduga menerima Royalty memfasilitasi masuknya tambang ilegal di Desa tersebut.
Hal itu disampaikan melalui ketua Hima Sultra Eghy Seftiawan, Jum\’at, 21/07/2023, dan hal itu berdasarkan temuan di lapangan PT. Gasing Sulawesi diduga telah turut memuluskan Ore Nickel yang disinyalir dari hasil penambangan ilegal yaitu PT. Anugerah Persada Dwipantara di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Atas dasar itu, Kerap disapa Edhy meminta dan mendesak Bareskrim Polri dan Kejati Sultra untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. Gasing Sulawesi (GS) serta PT. APD yang saat ini beroperasi secara ilegal di Desa Oko-oko.
\”Terdapat bukti aktivitas pengapalan di jety milik PT. Gasing, diduga kuat Chargo yang memuat material nikel berasal dari luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) disekitar Desa Oko-oko. Jetty PT.Gasing diduga besar turut serta sebagai fasilitator meloloskan Chargo Ore Nikel yang berasal dari hasil penambangan ilegal,\” ungkapnya.
Sambung Eghy menjelaskan, Tentunya bukti temuan pelanggaran yang telah ada secepatnya akan diserahkan ke Bareskrim Polri terkait ilegal mining dan Kementerian Perhubungan guna meminta pertanggungjawaban kedua Perusahaan tersebut. Kata Eghy
\”Sudah semestinya Polda Sultra harus segera bertindak dan menelusuri siapa yang bermain. Penyelidikan harus secara menyeluruh untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan kedepannya,\” pinta Eghy.
Di satu sisi, kata dia, Eghy, pihaknya mempertanyakan kenapa hal tersebut di biarkan begitu saja, sementara, ini jelas merupakan kejahatan, bahkan, ia menduga Syahbandar Kolaka diduga terlibat aktif dalam memuluskan kejahatan pertambangan kedua perusahaan itu.
“Kami akan segera melaporkan hasil investigasi ke Bareskrim Polri guna mendorong pemerintah daerah menertibkan aktivitas tambang ilegal dan segera dilakukan penegakkan hukum terhadap oknum-oknum yang mendukung operasional tambang tersebut,\” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dimohon yang bersangkutan dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
3 thoughts on “Bareskrim Polri dan Kemenhub di Minta Tindak PT. Gasing Sulawesi, Eghy: Diduga Fasilitator Nikel Ilegal dari Desa Oko-oko”
Comments are closed.