Portalterkini.com, Pandeglang – Banten – Setelah Hj. Nuriah Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menyampaikan Kalimat kepada Muslim Taufiq selaku Sekdis tentang Gudang dan tentang Rekening sebagai syarat menjadi Supplier Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kemudian diteruskan oleh Muslim kepada Tb. Uun Nurhidayat Warga Kecamatan Munjul melalui Telpon WhatsApp. Hingga Berita ini dibuat Statemen petinggi Dinsos yang sudah jauh keluar dari koridor Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 terkesan tabu untuk mengklarifikasinya.
Terbukti belum lama ini diketahui. Kadinsos mulai menceritakan hasil kinerja Dinsos itu sendiri tentang Agen. Soal Verifikasi Agen, soal laporan hasil dari Verifikasi Agen, dan soal rencana berkomunikasi dengan Menteri Sosial juga terkait Agen, yang harus lebih dari Satu,dimasing-masing Desa.
Dalam tulisannya melalui WhatsApp-nya Nuriah mengatakan kurang lebih begini.ada 5 Syarat (mungkin Syarat menjadi Agen. Sebab ia setengah menyuruh kepada Suara Rakyat agar membaca kaitan Verifikasi Agen.Red). Kemudian Nuriah melanjutkan. Kita sudah melakukan hal itu dan hasilnya sudah dikirim ke Pusat pada Bulan November 2021, akan tetapi hasilnya belum ditindak lanjuti oleh Pusat.
Dari Satu pernyataan untuk Dua Versi kejadian, disisi lain soal syarat menjadi Supplier dan dilain pihak soal Verifikasi Agen,bahkan soal yang Satu ini yaitu soal Verifikasi Agen, Tulisan Nuriah semi mempertanyakan kepada Pusat soal hasil Verifikasi yang dikirimnya.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Jika dicermati dari karakter peristiwa atau kejadian yang sesungguhnya sangat begitu kontras. Soal persyaratan Supplier adalah soal eksternal sementara soal Verifikasi Agen adalah soal Internal,sesuatu yang tidak berantai, sesuatu yang tidak saling berhubungan antara Karakter peristiwa awal dengan karakter kejadian selanjutnya.
Kalaupun Wartawan bisa bicara langsung kepada pihak Dinsos, penilaian seperti apa dari hasil Verifikasi itu soal agen. Apakah Sudah memenuhi Syarat ?, Apakah Sudah sempurna ?, Sudah pantaskah ?, sebab dari catatan Suara Rakyat bahwa di Kabupaten Pandeglang ini, didapatkan adanya Agen yang memiliki Warung, akan tetapi Warung itu akan buka melayani para kelurga penerima manfaat (KPM) jika pencairan BPNT. Kemudian Adanya Agen yang menjual perlengkapan Hand Phone lalu akan berubah seketika menjadi e-Warung jika pencairan BPNT, dan adanya Agen yang hanya sebatas Warung Kopi kemudian itupun berubah seketika menjadi e-Warung saat BPNT dicairkan.
Pertanyaannya, jika di Verifikasi seperti apa penilaiannya.? (Bersambung). (Tim)