Portalterkini.com – Jakarta, Sumber daya alam adalah anugerah yang mudah berubah menjadi musibah. Kekayaan alam yang dikelola dengan cara melanggar hukum, akan menguntungkan sedikit orang dan menjadi malapetaka bagi orang banyak. masih adanya oknum aparat yang disinyalir membekingi aktivitas tambang nikel ilegal menjadi salah satu pemicu masih maraknya aktivitas itu.\” Ucap Eghy Seftiawan.
Aktivitas PT. Anugerah Persada Dwipantara (APD), yang terletak di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka hingga kini belum juga mendapatkan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polda dan Kejati Sultra.
Padahal, sebelumnya telah ada beberapa laporan dari sejumlah kalangan terkait dugaan pengerukan Nikel secara ilegal serta dugaan pencemaran lingkungan di wilayah pedesaan.
Ketua Hima sultra, Eghy mengatakan ; Berdasarkan data dan Informasi di lapangan, PT Anugrah Persada Dwipantara Diduga melakukan penambangan tanpa mengantongi izin/tanpa IUP dan di luar IUP serta diduga kuat memanipulasi dokumen jetty milik PT. Gasing. Secara koordinat, lahan tersebut tidak berada di konsesi IUP manapun.
Viral di Medsos Adanya Pengisian Pertalite di Jerigen, Ini Penjelasan La Ode Hanura
Oleh karena itu, pihaknya menilai, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak melakukan penindakan terhadap pimpinan PT. Anugerah Persada Dwipantara.
Keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan ; dalam melancarkan aksinya perusahaan diduga berkongsi dengan penjabat pemerintahan setempat untuk mengeruk nikel, kadang beberapa orang ditugaskan untuk mengawasi pintu masuk jika suatu saat ada pemeriksaan mendadak.\” ungkap salah seorang warga.
Presiden Jokowi Lantik Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo
Menurut Eghy , banyak pihak turut berkontribusi atas kehadiran tambang di daerah tersebut, padahal Perusahaan tanpa izin adalah perusahaan yang tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta kedepannya memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan harus diproses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bukti temuan pelanggaran yang telah ada nantinya akan dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk meminta pertanggung jawaban Perusahaan dan ditambah lagi ada dugaan oknum Kepala desa ikut campur dalam memfasilitasi proses ilegal tersebut.
Sudah semestinya Polda Sultra harus segera menelusuri siapa yang bermain. Penyelidikan dan penindakan harus menyeluruh.
\”Pihaknya segera melaporkan hasil investigasi ke Bareskrim Polri guna mendorong pemerintah daerah menertibkan aktivitas tambang ilegal dan segera dilakukan penegakkan hukum terhadap oknum-oknum yang mendukung operasional tambang tersebut.
\”Jika memang tetap ada pembiaran atas pelanggaran tersebut. ya mungkin saja Karena orang-orang yang seharusnya melakukan pengawasan, justru menjadi bagian dari instrumen permainan itu,” tegas Eghy. Nantikan berita selanjutnya, Bersambung
2 thoughts on “Aktivitas PT. APD di Desa Oko-oko akan Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Benarkah Oknum Kades ikut Terlibat”
Comments are closed.