Portalterkini.com, – MOROWALI – Terkait Viralnya polemik izin Tersus PT Tiran Indonesia dimedia sosial, Kabarnya, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali memanggil dan menghadirkan pihak PT Tiran Indonesia untuk melaksanakan Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dilansir dari media online Nuansapos.com, RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali Kuswandi, S.H dan didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya, pihak Forkompinda, Kejaksaan Negeri Morowali, Polres Morowali, dan Kodim 1311/Mrw, serta lembaga program pemberdayaan masyarakat Desa Matarape. Bertempat diruang aspirasi DPRD Morowali, Rabu (11/05/2022).
Adapun hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat tersebut, Pemda Morowali bersama DPRD mengemukakan beberapa poin yang menjadi kesepakatan dalam RDP tersebut yang ditandatangani oleh masing – masing pihak yang hadir.
Namun dari sejumlah poin tersebut pada poin pertama (1) sangat jelas dan menegaskan bahwa aktivitas PT. TI di Desa Matarape ditutup.
Berikut sejumlah poin kesepakatan dalam RDP tersebut yakni:
- Menutup aktivitas PT. TI di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Melakukan pengawasan secara masif oleh pihak kepolisian, TNI dan kejaksaan Negeri Morowali terhadap aktivitas bongkar muat tambang nikel yang dilakukan oleh PT di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, dengan alasan;
A. PT. TI yang telah memiliki izin pertambangan di wilayah Desa Lameruru Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, namun melakukan bongkar muat or tambang nikel di wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
B. Dalam hal PT. TI melaksanakan bongkar muat or tambang nikel di wilayah Desa matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kab. Morowali tidak memiliki izin pelabuhan atau terminal khusus yang dikeluarkan Menteri Perhubungan pada wilayah Desa Matarape, Kec.Menui Kepulauan, Kab. Morowali.
C. Berdasarkan bukti berita acara rapat bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dengan PT. TI pada tanggal 20 April Tahun 2022 di ruang rapat Swiss Bel Hotel Kendari provinsi Sulawesi Tenggara telah menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
- PT. TI segera melakukan pengajuan perizinan lokasi sarana dan prasarana penunjang Tersus dan memenuhi komitmen yang melingkup di wilayah Desa Matarape Kecamatan menui kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
- PT. TI bersedia membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (PMLB) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali.
- Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kegiatan versus di Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah antara lain:
A. Membangun Sefety berm di sisi luar Terminal khusus
B. Membangun saluran drainase di sekitar Tersus
C. Membangun setting pond pada outlet Terminal khusus.
Bahwa dengan berdasarkan kesepakatan tersebut, yang tertera pada poin 3 di atas bahwa PT. TI telah terbukti pengakuannya secara sah dan sengaja melakukan aktivitas bongkar muat atau telah membangun Terminal khusus di Desa Matarape Kecamatan menui kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak terlebih dahulu membuat izin sehingga telah dipastikan PT. TI tidak memiliki izin Terminal khusus di Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
D. Berdasarkan bukti yang didapatkan oleh tim DPRD Kabupaten Morowali dalam peninjauan lapangan dan investigasi di lapangan terkait PT. TI melakukan aktivitas di Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan telah didapatkan surat dari Dinas perikanan tanggal 11 Oktober 2019 dengan nomor surat 583/1310/DKP/2019, perihal informasi lokasi pemanfaatan laut yang ditujukan kepada direktur PT. TI untuk menjawab surat permohonan perihal permohonan peta zonasi kegiatan pembangunan Terminal khusus di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara lengkap dengan titik koordinat yang diajukan, Alhasil setelah dilakukan overlay peta tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Sulawesi Tenggara titik koordinat tersebut berada di perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Dengan adanya surat tersebut tentunya PT. TI telah mengetahui bahwa kegiatan bongkar muat barang tambang nikel dan pembangunan pelabuhan Jetty PT. TI adalah wilayah provinsi Sulawesi Tengah bukan wilayah provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan demikian bahwa PT. TI melakukan aktivitas di Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan dilakukan dengan sengaja tanpa membuat izin wilayah pengoperasian Terminal khusus pada wilayah provinsi Sulawesi Tengah.
E. Dengan adanya bukti otentik yang didapatkan atas aktivitas PT. TI di Desa Matarape Kecamatan menui kepulauan adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan patut ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. Dengan adanya peristiwa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. TI, pihak Kepolisian dan Kejaksaan wajib melakukan pengusutan kasus tersebut dan membawa penyelesaiannya pada pihak pengadilan Negeri Poso.
Demikian hasil RDP yang ditandatangani masing-masing pihak yang hadir.
Ditempat terpisah, Bupati Morowali, Drs.Taslim dengan tegas menyatakan setuju menutup aktivitas PT. TI di Desa Matarape sesuai hasil RDP yang telah dilaksanakan. Karena selama ini Pemda Morowali sudah cukup toleransi memberikan kesempatan kepada PT. TI mulai dari tahun 2017 dan terakhir tahun 2019 untuk mengurus seluruh perizinan di wilayah Morowali Sulawesi Tengah tapi tak juga di indahkan.
“Kita (Pemda Morowali) tegas yah sesuai hasil RDP, tutup semua aktivitas PT. TI di Desa Matarape, kalau masih membangkang proses hukum,” tegas Bupati Morowali Taslim saat diwawancara sejumlah wartawan disela-sela acara open house di Rujab Bupati Morowali.
Sementara itu pihak PT. TI yang diwakili Andi Karyadi yang diminta tanggapan oleh media ini usai rapat terkait hasil RDP, memilih tak memberikan tanggapan.
“Maaf pak saya belum bisa memberikan komentar, nanti kami sampaikan dulu ke menajemen atas,” ucapnya sambil bergegas pergi.
Sumber/Lansir : Nuansapos.com