Portalterkini.com, Pandeglang – Banten | Sejumlah orang yang tergabung dalam aktivis KOMANDO, akan melakukan aksi unjuk rasa dan unjuk sikap didepan Gedung ULP dan Bina Marga Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Aksi tersebut, menurut Dani pada media ini ia menyampaikan bahwa rencananya akan dilaksanakan Demonstrasi tepat Pada Pukul 09.00 WIB.
Tujuan aksi itu, \’kata Dani\’ yaitu untuk mengusung beberapa poin terkait dugaan ketidakjujuran terhadap kebijakan-kebijakan semua yang diterbitkan ULP & Dinas PUPR Bidang Bina Marga Pandeglang.
Substansi aksi antara lain sebagai berikut :
- Biaya penerapan SMKK yang tidak sesuai dengan peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021,
Tanggal 1 April Tahun 2021 tentang pedoman sistem managemen keselamatan konstruksi - Kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen
(PPK) telah lalai dalam penyusunan HPS tender terkait biaya penerapan SMKK dalam daftar kuantitas dan harga - UKPBJ dan Pokja pemilihan tidak melakukan review dokument yang benar / tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya
- Inspektorat (Irban 3) sebagai APIP seharusnya mengaudit
kembali persyaratan – persyaratan tender yang sesuai dengan aturan
\”Fakta lapangan yang sudah dilakukan berjalan dalam proses tender,\” Katanya
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
A. PPK hanya menerapkan biaya penerapan SMKK dalam HPS 2 item saja : (Seharusnya 9 item wajib masuk dalam HPS)
B. Proses tender sudah menyalahi aturan peraturan Menteri PUPR No.10 Tahun 2021
Tanggal 1 April Tahun 2021 tentang pedoman sistem managemen keselamatan konstruksi
C. UKPBJ dan POKJA pemilihan tidak melakukan dengan fungsi dan kewenangannya dalam hal review dokumen tender yang di
ajukan PPK. Walaupun dokument tersebut tidak lengkap dan salah UKPBJ dan POKJA pemilihan dan menyetujui dokumen tersebut sudah di ditenderkan.
Selain itu, kata Dani Selaku Koordinator aksi kepada Wartawan mengatakan bahwa, \”Aksi yang akan Kami gelar adalah sebagai bentuk kepedulian, bahwa aturan harus ditegakkan dengan segala konsekwensinya. Lain dari itu mereka juga harus tahu bahwa apa yang Mereka lakukan dan apa yang mereka perbuat ternyata ada Komunitas yang mencermati segala bentuk sepak terjang Mereka.\” Terang Dani.
(ManSR)