Portalterkini.com, Sultra – Kendari – Terkait Aksi Pawai Budaya yang mengakibatkan beberapa ketua Ormas atau Lembaga ditangkap oleh pihak kepolisian kini Tim Advokat Mepokoaso (TAM) resmi mendaftarkan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari dengan Register Perkara Pidana. No. 2/Pid/PRA/2022//PN.Kdi.
Hal itu dituturkan oleh Kaisar Ismail Kalenggo, S.H selaku Lawyer yang tergabung dalam Tim Advokat Mepokoaso (TAM). Senin, 24/01/2022
Dijelaskan pada media ini, Kaisar Kalenggo mengatakan, \”Permohonan Praperadilan ini merupakan perintah konstitusi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015 yang bertujuan menguji keabsahan penangkapan, penahanan, termasuk penetapan tersangka,\” Jelasnya, Isar dengan nama sapaan akrabnya
Sambung, Isar Advokat gagah itu, \”Oleh karena itu Permohonan praperadilan ini juga dapat berfungsi sebagai kontrol agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, menangkap, menahan dan atau menghentikan penyidikan dan penuntutan,\” Katanya
Sebagimana dugaan para Pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP tanpa didasarkan bukti yang cukup kemudian langsung ditersangkakan serta dilakukan penangkapan dan penahanan.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Hal senada pun juga dilontarkan oleh Marlin, S.H menerangkan, \” kami dari Tim Advokat Mepokoaso selaku kuasa hukum juga telah terlebih dahulu mempelajari fakta – fakta penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan memang terdapat beberapa kekeliruan yang dilakukan. Sehingga dengan Permohonan Praperadilan ini bisa membuat terang dan jelas kebenaran atas penerapan hukum acara pidana khususnya pada tingkat penyidikan saat ini.\” Ujar Marlin
Lanjut ia katakan, \”kami berharap agar semua urusan berjalan lancar, apalagi ini terkait penangkapan pada Klien kami. Dan intinya di praperadilan inilah kita akan ketahui bersama seperti apa dan bagaimana.\” Tutup Marlin, S.H