Portalterkini.com, Pandeglang – Banten, R. Ruliana Cakra, S.Pd.,S.H.,M.H Tim kuasa hukum Asep Wahyudin Minggu lalu (16/1/22) terlibat perbincangan dengan pewarta di Kantor Hukum R. Ruliana Cakra Buana & Partner\’s \” RCB & P\” seputar rangkaian Fakta-fakta persidangan dalam kasus pengadaan Buku panduan BOS dari Tahun 2018 lalu di lingkungan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Dari rangkaian Fakta persidangan bermula di Kejaksaan Negeri Pandeglang kemudian dilanjutkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang Banten,Cakra mengatakan.\” Dibalik semua itu seyogyanya para Saksi bisa dijadikan tersangka,antara lain Dua Orang telah terbukti menerima Uang dari Para Kepala SDN.Dan Dua Orang lagi telah menerima Uang dari Asep Wahyudin,sebagaimana pasal 55 dan 56 bahwa yang melakukan dan membantu untuk melakukan sesuai bukti- bukti yang ada,jelas harus dihadapkan di kursi pesakitan..\” Urai Cakra.
Para Saksi itu lanjut Cakra,Oman Faturahman,Iwan Ridwan,Rahmat dan Mahpudin,\” Pada Tahun 2018 Saksi Oman Faturahman dalam persidangan,telah terbukti secara sah berdasarkan kwitansi, menerima uang penyetoran Buku panduan BOS dari 12 Kepala SDN di Kecamatan Angsana,sejumlah Rp 35.000.000.-.Kemudian Saksi lain Iwan Ridwan juga terbukti menerima penyetoran Buku panduan BOS dari 22 Kepala SDN, sejumlah Rp 132.000.000. Sebagaimana Kwitansi sebagai barang bukti.
\”Berbeda dengan saksi lain yaitu Mahpudin,Pada Tanggal 13 Agustus 2018 Dia menerima Uang dari Tangan Asep Wahyudin sejumlah Rp 14.000.000.-, hal samapun masih dari Tangan Asep Wahyudin juga memberikan Uang sejumlah Rp 30.000.000.- kepada Rahmat pada Tanggal 6 September 2018.\” Terang Cakra,Uang sejumlah itu baik yang diberikan ke Mahpudin maupun Rahmat,menurut klien nya untuk dibayarkan kepada pihak pengadaan Buku Panduan BOS.Akan tetapi diberikan atau tidak,hingga saat ini masih misteri.
\” Sementara sisa kekurangan pembayaran Total sebesar Rp 66.300.000.- Kepada pihak pengadaan Buku panduan BOS.Antara lain Pertama Kepada M Basir Hans Sudiarta, Rp 60.000.000.- serta kepada Deden Dani Danuningrat Rp 6.300.000\”
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Atas upaya dan Usaha Asep Wahyudin lanjut Cakra.Darimana Kalau Asep itu sudah merugikan Uang Negara.\” Semuanya sudah jelas,ada pihak yang menyerahkan ada pihak yang menerima,dan semuanya berdasarkan barang bukti berupa Kwitansi,lengkap dengan Tanggal transaksi,Tanda Tangan dan Materai.\”
\” Hal lain yang harus dimintai keterangan adalah para Kepala SDN.Sebab Mereka selaku pengguna anggaran,adalah mutlak harus mempertanggung jawabkan atas LPJ penggunaan Dana BOS terkait pembelanjaan Buku panduan BOS Tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019.Oleh karena Para Kepala Sekolah itu selaku penanggung jawab BOS,di Sekolahnya masingmasing.\” Jelas Cakra.
\” Kenapa Asep Wahyudin dikatakan sebagai pelaku tunggal,lalu dikatakan bersalah oleh Majlis Hakim,Masih jelas dalam catatan Kami dipersidangan,atas apa yang utarakan pendapat ahli Hukum Pidana H Dr Aan Asprianto. S.SI.SH.MH.berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 56 yaitu Turut melakukan serta membantu melakukan,maka dengan demikian ke 4 Saksi itu harus menjadi tersangka.\”.
\”Pertanyaannya,Beranikah Kejaksaan Negeri Pandeglang,menjadikan Mereka sebagai tersangka ?!\” Tandas Cakra. (Rusdi /Man/Red)