Portalterkini.com, Sultra – Kendari – Sorotan Terhadap PT Tiran Mineral seakan tak ada habisnya, kali ini datang dari Lembaga yang tergabung dalam Konsorsium Nasional Pemantau Tambang Dan Agraria (Konutara), Rabu 10 November 2021.
Dalam Konferensi Pers yang bertempat di salah satu Warkop di Kendari, Konutara Menegaskan Menolak kegiatan yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di wilayah Lasolo Kepulauan Konawe Utara, pasalnya Konutara menilai PT. Tiran Mineral tak masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tak masuk kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua Umum P3D Konut Jefri mengatakan aktivitas PT Tiran Mineral hari ini menurutnya tidak sesuai rencana yang seharusnya perusahaan melakukan pembangunan smelter malah melakukan penambangan dan aktivitas penjualan ore nikel.
“Yah seharusnya jika mereka niat membangun smelter Harus smelter bukan malah melakukan kegiatan pengapalan dan penjualan ore nikel, Apa lagi data yang kami pegang rencana Proyek Strategi Nasional Tanggal 10 Maret 2021 nama PT Tiran Mineral ini tidak masuk, melainkan hanya ada 6 IUP yang masuk dalam kawasan Rencana Pembangun Proyek Strategi Nasional,” kata Jefri.
Senada dengan hal tersebut Presidium PP Jamindo M Gilang Anugerah kembali mempertegas bahwa perusahaan PT. Tiran Mineral tidak masuk dalam Pembahasan Proyek Strategis Nasional.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
“PT. Tiran Mineral sesuai kajian kami, perusahaan tersebut tidak masuk dalam Pengusulan Proyek Strategis Nasional, perlu di ketahui bahwa pengusulan IUP aktif yang masuk dalam usulan PSN hanya 6 IUP, dan PT. Tiran Mineral tidak masuk dalam usulan tersebut,” tegas Gilang
Ditempat yang sama Ketua Kapitan Sultra Asrul Rahmani menerangkan bahwa PT Tiran Mineral sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH) adalah untuk kegiatan pembangunan smelter, namun dugaanya di lapangan dipakai untuk Kegiatan operasi Produksi Nikel.
“Nah disini tidak Kesinkronnan antara izin yang dikeluarkan dan aktivitas dilapangan,” ungkapnya.
Sementara itu Direkrur Ampuh Sultra Hendro Nilopo membeberkan bahwa merujuk pada RTRW Kabupaten Konawe Utara wilayah Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan tidak termaksud sebagai wilayah kawasan industri.
Oleh sebab itu, Ia menilai bahwa kegiatan penambangan PT. Tiran Mineral di wilayah Waturambaha, Kec. Lasolo Kepulauan dengan dalih persiapan atau penataan pembangunan smelter adalah merupakan pelanggaran hukum yang harus di tuntaskan.
“Jadi kalau dilihat dari RTRW Kab. Konawe Utara, Lokasi Eks IUP PT. Celebes yang saat ini dikuasai oleh PT. Tiran Mineral itu tidak masuk dalam area Kawasan Industri. Maka dengan itu, kami menilai kegiatan penambangan PT. Tiran Mineral di Warurambaha dengan alasan penataan lokasi untuk pembangunan Smelter adalah perbuatan melawan hukum. Sebab izin yang dimiliki oleh PT. Tiran Mineral adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk pembangunan smelter bukan menambang dan jual ore,” bebernya.
Maka dengan ini pihaknya akan segera melakukan pelaporan resmi ke Pemerintah Pusat untuk mempresure perihal kegiatan PT Tiran Mineral.
Untuk diketahui Konsorsium Nasional Pemantau Tambang Dan Agraria (Konutara) adalah Konsorsium atau gabungan Dari 4 Lembaga Nasional dan Daerah yang diantaranya adalah Kapitan Sultra, Ampuh Sultra, PP Jamindo Dan P3D Konawe Utara.
Terkait persoalan tersebut, mengkonfirmasi ke Humas Perusahaan tersebut La Pili, namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.