Portalterkini.com, KONUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba yang beraksi diwilayah Konut.
Sebanyak 3,82 gram narkotika jenis sabu diamankan dari tangan pelaku insial AP (32) yang beralamatkan di Desa Mataiwoi, Kecamatan Andowia, Konut. Dari identitas lengkap, pelaku berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan berawal dari adanya informasi dan laporan masyarakat bahwa terduga pelaku AP akan melakukan transaksi narkoba di kamar kosnya di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia pada Jumat (28/10/2021) lalu.
Dari pengaduan itu, tim Satresnarkoba dipimpin Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ullum melalui Kasat Resnarkoba Polres Konut IPTU Ramlan langsung melakukan pemantauan di sekitar kos pelaku.
Kemudian sekitar pukul 15.30 wita personil Satresnarkoba mendatangi kos pelaku disaksikan aparat desa setempat serta pemilik kos.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti 5 bungkus rokok yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,50 gram.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Lanjut, 1 buah kaleng tempat permen merek mentos di dalamnya 7 sachet pelastik bening berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu. Kemudian, uang sebesar Rp1,4 juta yang di duga hasil penjualan,1 buah korek api gas beserta sumbunya, 1 buah handfone Vivo beserta SIM card, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet warna bening, 1 sachet kosong.
\”Terduga pelaku di amankan ke Markas Komando Polres Konut guna pemerikasaan lebih lanjut \” ungkap IPTU Ramlan melalui siaran persnya, Selasa (02/11/2021).
Perwira berpangkat dua balak dipundak ini mengatakan pelaku di duga melanggar pasal 114 subs. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 1 miliyar dan paling banyak 10 miliyar.
Laporan Dedi Wardani, S.E