Portalterkini.com – Dumai – Riau, Korban Tidak terima terkait kisah asmaranya bersama sang kekasih yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu yang Kini kandas di tengah jalan,karena sang kekasih mengakhiri hubungan mereka,namun tersangka berinisial AF (25) warga Padang, Sumatera Barat, nekat menyebarkan foto tanpa busana dan video kekasih nya sendiri yang telah menjadi korban berinisial DAP (22) warga Kota Dumai melalui media sosial(Medsos)mengunakan Headphone selularnya.
Sadisnya Sang Pelaku mantan kekasihnya itu telah menyebarkan foto-foto tanpa busana korban dan video dirinya berhubungan badan bersama korban melalui(Medsos)media sosial Facebook dan Instagram dengan membuat akun atas nama orang lain serta sejumlah group WhatsApp.
Menurut Pernyataan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dalam konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus ini dan sejumlah barang bukti berupa Handphone,Sim Card dan Falsdish sudah diamankan.
Oknum Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Intimidasi Wartawan Media Online
“Tersangka sempat mengancam korban akan menyebarkan video dan foto asusila tersebut kepada korban namun karena korban nekat memutuskan pelaku sebagai pacarnya makanya korban meneruskan niatnya dan menyebarkan foto tanpa busana korban dan video asusila korban dan pelaku ke sejumlah media sosial dan group WhastApp,” ujar AKBP Nurhadi Ismanto,Kamis 13 Juni 2023, Kemarin.
Selanjutnya kata Nurhadi Ismanto, Pelakunya setelah memfoto-foto tanpa busana si korban didapatkan dari pelaku saat mengajak korban melakukan videocall dan saat itu pelaku meminta korban tidak menggunakan busana.Tanpa sepengetahuan korban,pelaku lantas mengcapture korban yang tanpa busana saat melakukan videocall.
Konsorsium Masyarakat Bombana Menolak Usulan Penetapan Burhanuddin Sebagai Bupati Periode 2023-2024
“Dan untuk video asusila korban didapatkan pelaku dengan cara merekam korban saat berhubungan badan dengan pelaku,” terang Kapolres Dumai.
Ditambahkan AKBP Nurhadi Ismanto, dari pemeriksaan awal ada puluhan hingga ratusan foto tanpa busana dan beberapa video asusila yang ada di handphone pelaku.
“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku atas temuan foto dan video tidak senonoh ini,apakah tujuan pelaku melakukannya dan apakah pelaku ada mengalami gangguan atau penyimpangan,” kata Kapolres Dumai.
Masyarakat Adat Wonua Mekongga Bersama DPRD, Disnakertrans dan PT. Vale Indonesia Gelar RDP
Dalam menyebarkan foto dan video korban di laman Facebook dan Instragram, pelaku membuat akun atas nama orang lain dan mengupload foto dan video korban. Selain itu ada beberapa group WhatsApp yang dikirimkan foto dan video korban, Sadisnya Sungguh keterlaluan sekali mantan pacarnya.
“Sampai saat ini motif pelaku menyebarkan video ini murni karena tidak terima hubungannya diputuskan oleh korban dan tidak ada mengambil keuntungan materi atas video tersebut karena dari pemeriksan kita korban membagikannya secara gratis tanpa dipungut biaya,” terang AKBP Nurhadi Ismanto.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Dumai, pelaku ini terkesan pintar menutupi dirinya karena semua video asusila yang disebarkannya dimedia sosial dan group WhatsApp hanya menampakkan wajah korban saja sementara wajah pelaku tidak terlihat dan dari pengakuan pelaku saat merekam pelaku memang sengaja merekam korban saja.
“Kasus ini dilaporkan oleh korban DAP(22)tak terima atas perilaku mantan kekasihnya kepada kami ke Polres Dumai,Setelah foto dan video korban tersebar disejumlah media sosial dan group WhatsApp dan sempat menjadi viral,” terangnya.
Ditambahkan Kapolres Dumai, pelaku inisial AF diamankan pada 16 Juni 2023 lalu dan baru diekspos hari ini karena polisi masih terus melakukan penyelidikan dan upaya agar akun media sosial yang digunakan pelaku untuk menyebarkan foto dan video korban diblokir agar tidak lagi menyebar kemana-mana.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 127 Ayat 1 dengan ancam pidana paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” tegas Kapolres Dumai.
Hal senada juga,Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, Kronologi Awal pertemuan pelaku dengan korban pertama kali terjadi pada Tahun 2018 lalu saat korban sedang melakukan magang atau sekolah praktek di tempat pelaku bekerja yang berada di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Setelah setahun kemudian tepatnya tahun 2019 pelaku yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat ini datang ke Kota Dumai untuk menghadiri acara keluarga dan pada saat itu korban dan pelaku melakukan hubungan badan di salah satu Wisma di Kota Dumai,” kata AKP Bayu Ramadhan Effendi.
Sejak itu pula korban dan pelaku berhubungan sebagai sepasang kekasih. Namun karena pekerjaan pelaku sebagai sopir membuat mereka jarang bertemu sehingga pelaku dan korban sering berhubungan melalui video call hingga tanpa disadari korban saat dirinya sedang video call dengan pelaku,pelaku mengambil gambar korban tanpa busana dengan mengcapturenya dan merekamnya.
“Pelaku sempat mengirimkan foto-foto tanpa busana korban dan video asusila korban kepada korban dengan maksud agar korban tidak memutuskannya dan mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut kalau korban nekat memutuskannya,” terang AKP Bayu Ramadhan Effendi.
Saat ini,pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai,lalu petugas Reskrim polres Dumai akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku maupun atas Perkara tersebut.
Jurnalis: Castello/Team-Media.
1 thought on “Polres Dumai Berhasil Tangkap Pelaku Sebar Foto dan Video Berhubungan Badan dengan Pacarnya”
Comments are closed.