Portalterkini.com, Serang – Banten | Musyawarah Wilayah ke-2 Badan Pengurus Wilayah Banten Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) berlangsung di Le Dian – Serang (14/12) dengan Tema \” Optimalisasi Kinerja Organisasi Dalam Mewujudkan Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat \”.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Sekjen BPP PERADIN Dr. Hendrik E Purnono, Ketua Koordinator MAKI Indonesia Boyamin, Dewan Penasehat PERADIN Banten Hj. Aam Maryamah, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Banten, Kombes Yuliani, S.H., M.H mewakili Kapolda Banten.
Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heryanto Adi Nugroho, S.H, M.H menyampaikan bahwa Bidkum Polda Banten siap untuk bekerjasama dalam pelatihan di bidang hukum. “Ini merupakan suatu ide yang sangat baik, Polri merupakan salah satu institusi yang banyak berkepentingan dengan tugas dan kegiatan di bidang hukum,” ucapnya.
Senada yang sama, Yuliani juga mengatakan sangat mendukung apa yang menjadi program PERADIN, dan berharap kedepan bisa bekerjasama dengan baik. “Saya harap kita bisa bekerjasama dengan baik antara Polda Banten dan PERADIN,” ujar Yuliani.
Sementara itu Ketua Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Banten periode 2022 – 2025 yang terpilih secara Aklamasi, Achmad Rivai N, S.H., M.H., M.M sangat mengapresiasi hasil Muswil BPW PERDIN dapat dilaksanakan dengan baik serta dukungan dari anggota PERADI yang memberikan kepercayaan penuh mengangkatnya kembali menduduki jabatan Ketua PERADIN. cetusnya.
Lanjut Rivai menjelaskan bahwa program kerja di periode Ke-Duanya itu, yakni memberikan penyuluhan hukum ditengah – tengah masyarakat Banten, Indonesia pada umumnya. Kedua ia akan melakukan sinergi dengan stakeholder pemerintah yang ada di wilayah Provinsi Banten yang memiliki permasalahan hukum terkait dengan masalah Abritase, yang mana Ketua Umum PERADIN Prof. Firman Wijaya adalah salah satu yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengadili serta memutuskan kasus Abritase.
\”Kasus Abritase ini cukup banyak di tiap – tiap provinsi. Jadi kami akan melakukan Soan kepada pejabat pemerintah atas adanya biaya operasional yang terhambat, kami akan mencoba memediasi. Sebab dalam Penegakkan hukum terlebih dahulu dilakukan upaya mediasi untuk memperkecil legitasi hukum,\” ungkapnya.
Masih kata dia \”Rivai\”, \”untuk itu, kami akan langsung turun ke lapangan apabila ada masyarakat di pedesaan yang membutuhkan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya, seperti halnya, biaya transportasi dan biaya penangan hukum yang dihadapi. Bantuan hukum kami akan mengedepankan Srikandi – Srikandi PERADIN Banten dalam hal ini memberikan pelayanan hukum. Dan perlu saya tegaskan seluruh jajaran BPW PERADIN Banten siap membela kepentingan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,\” tegas Rivai
Sementara Koordinator MAKI Indonesia juga memberikan keterangan terkait bidang hukum. Dalam keterangannya, Boyamin secara lugas memberikan pencerahan sepak terjang hukum yang dijalaninya dan Boyamin menekankan agar \”setiap anggota serta jajaran BPW PERADIN Banten periode 2022-2025 dapat menjalankan fungsinya sebagai advokat hukum sebaik mungkin dan menjaga nama baik PERADIN yang berdiri sejak Tahun 1964 Oleh H. Abu Bakar dan Firman Wijaya.\” Pungkasnya.
Laporan Nuryahman (Banten)