Portalterkini.com, Kendari – DPD JPKP Nasional Sultra Menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Polda Sultra atas dugaan pencemaran lingkungan akibat dari penambang liar di Blok Sua – Sua Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Terkait hal itu, disampaikan langsung oleh Idham Halik, S.Si selaku sekretaris DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara, melalui rilis resminya yang dikirimkan ke Redaksi media ini Via WhatsAppnya. Sabtu, 04/06/2022
Idham dengan sapaan akrabnya itu, ia juga menegaskan agar DLH Provinsi Bekerja secara profesional dan menjadi perioritas utama atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Blok Sua – Sua. Lanjut Idham, \” dan ini harus menjadi perhatian utama DLH Provinsi, apabila ada indikasi pembiaran maka bisa dipastikan akan semakin parah kerusakan lingkungan yang ada di Blok Sua – Sua Kabupaten Kolaka Utara.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
Idham halik \”kata dia\”, pihaknya juga telah menyurati Polda Sultra, dalam hal ini Dirkrimsus Polda Sultra untuk segera melakukan peninjauan lokasi di Blok Sua – Sua dengan dugaan banyaknya penambang liar yang merusak lingkungan.
\”Kami sisa menuggu surat balasan dari DLH Provinsi dan Polda Sultra. Apabila dalam waktu 7 kali 24 jam tidak ada balasan maka kami akan melakukan aksi demontrasi di DLH Provinsi dan Polda Sultra.
Besar dugaan kami di dua instansi ini bekerja secara profesional, agar para penambang liar yang ada di Blok Sua – Sua di berikan sangsi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Sesuai dengan pasal 29 PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (selanjutnya akan disebut dengan PP PKUPMB ), Untuk bisa melaksanakan pertambangan harus memenuhi persyaratan baik dari tahap administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
Besar dugaan kami bahwa kerusakan lingkungan di Blok Sua – Sua akibat dari para penambang liar yang tidak memiliki IUP dan tidak menerapkan standarisasi pengolahan limbah. Tutup Idham Halik Sekretaris DPD JPKP Nasional.