Portalterkini.com, – Sultra – Kendari , Terkait Lahan Koordinasi, Lahan Koridor, dan Hutan Lindung, Bak Pelakor Merajalela. Maraknya perusahaan tambang nikel di daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) di duga telah menodai ketentuan Undang – Undang Dasar Pasal 33 Ayat 3, alias didzolimi. Selasa, (24/05/2022).
Sebagaimana dalam UUD Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi, \” Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat \”.
Hal ini, dikatakan oleh salah satu aktivis Muhammad Hajar yang tergabung dibeberapa lembaga dan media, dan juga Menjadi Sebagai Ketua Umum DPP HMTI (Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia) sangat menyayangkan Pasal tersebut hanya sebatas Isapan Jempol Semata.
- Kawal Aspirasi Forum Komunikasi Honorer Aktif, Rombongan Tim DPRD Konawe Temui MenPAN-RB
- RDP Soal Pengumuman P3K, I Made Asmaya: “Semua Aspirasi yang Masuk akan Kita Kawal Bersama”
- DPRD Konawe Menerima Kunker dari Ketua DPRD Morowali, I Made Asmaya: “Potensi Pertanian di Morowali Sangat Menjanjikan”
- Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Mengucapakan “Selamat Hari Amal Bhakti Ke-79 Kemenag”
- RAKERDA BPD ABUJAPI Sultra Tahun 2024 Berjalan Sukses, Polda Sultra: “Kami Mendukung Untuk Keamanan Industri”
\”Kita tidak bisa melihat penerapan hal itu di kawasan pertambangan nikel Kab. Konawe Utara yang notabene semenjak pertama kali mengadakan Ekspolrasi sampah produksi dan sudah menghasilkan Triliunan Rupiah,\” Ungkap Hajar
Menurut Dia, \” meski telah banyak meraup pundi-pundi uang, namun kita tetap saja melihat minimnya perimbangan terhadap kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat sekitar lingkar sejumlah tambang nikel di Konut.\” Katanya.
Lanjut dia, \”Lebih miris lagi, kita dapat melihat dengan kasat mata terdapat banyak akses jalan desa dan jembatan yang menghubungkan beberapa desa, seperti di Kecamatan Langgikima dan Lasolo Kepulauan mengalami kerusakan yang sangat memprihatinkan,\” Imbuhnya.
Dari kemirisan itu Membuahkan sebuah kelucuan publik. Dimana tanah Konawe Utara telah menghasilkan Triliunan Uang dari hasil pertambangan nikel tapi justru sebagian besar masyarakatnya tidak dan bahkan belum menikmati yang namanya telekomunikasi secara Komperhensif.
Dari sejumlah hal signifikan tersebutpun melahirkan pertanyaan publik seperti yang terlontar, \”Mana dan dimana perimbangan keuangan kita ?\”
Tak hanya itu, Dari sejumlah kajian singkat tersebut Muhammad Hajar melihat adanya beberapa fenomena yang hanya selalu menempatkan Masyarakat menjadi alasan eksplorasi dan produksi (diatas namakan), oleh oknum – oknum pengusaha dan oknum pejabat pemerintahan Indonesia.
\” Sehingga kelihatan bahwa dalam pengusaha nikel terdapat sebuah adagium hukum rimba siapa kuat dia berkuasa. Saya melakukan beberapa kali Riset dan investigasi ke beberapa titik atau blok pertambangan, menemukan banyaknya perkebunan \”COKLAT\” dan \”KACANG IJO\” yang menjadi lahan dalam pengelolaan tambang nikel disana.\” Beber Muhammad Hajar.
Bahkan kata dia, sudah menjadi rahasia umum kalau polarisasi blok penambangan di kuasai oleh siapa – siapa. Akan tetapi Masyarakat hanya bisa pasrah dan menerima sebagai warga negara yang lemah, Ijin usaha pertambangan bertebaran dimana – mana.
\” Tapi kita selalu saja mendengar ada saja IUP yang nda bisa operasi dengan alasan ini alasan itu. Padahal disisi lain menjamur para \”PELAKOR\” atau Penggarap Lahan Koridor merajalela melakukan produksi disana. Bahkan lebih mirisnya lagi, hutan lindung yang kita tau haram digarap malah menjadi sasaran empuk para PELAKOR ini.
Lebih jauh beber Hajar, Justru ada juga fenomena menarik lainya seperti adanya beberapa pengusaha lokal yang melakukan JO di beberapa perusahaan tertangkap, alat berat di segel, ore nikel di segel (tiba tiba hilang). Dan para pelaku usaha yang notabene hanya JO kecil, bahkan bisa dikatakan hanya Kontraktor Mining saja berurusan dengan hukum.
Meski demikian, disisi lain malah para \”PELAKOR\” justru semakin menari – nari meraup keuntungan dari tanah merah Konawe Utara.
\” Hal ini berkecamuk dalam hati saya. membuat saya berfikir kisruh pertambangan disana harus di bawa kemana. mau lapor kemana. saya pernah berfikir frustasi dan berkata mungkin kalau bisa pengadilan akhirat di bawa sementara ke dunia ini baru bisa ada keadilan dan penegakkan hukum sesungguhnya di bumi Oheo.\” Keluhnya menyayangkan sejumlah kebijakan tak berpihak pada rakyat .
Benang kusut dunia pertambangan nikel di Konawe Utara sudah sangat memprihatinkan. (MH)