PORTALTERKINI.COM – KENDARI – Polemik pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di area pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus bergulir.
Untuk alasan keberlanjutan masa depan anak cucu di masa mendatang, warga Desa Torobulu tetap bersikukuh menolak aktivitas penambangan PT WIN di area pemukiman.
https://youtube.com/shorts/BqFZ6k3Npts?si=1wmWa8mN7oQ9dJDR
Ada hal menarik dari polemik pertambangan di Desa Torobulu. Di mana Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Selatan (Konsel) silang pendapat soal konflik penambangan PT WIN di area pemukiman warga.
DPP KNPI: Mendesak Pemerintah untuk Menindak Tegas PT. WIN yang Melanggar HAM dan Merusak Lingkungan
Sebelum Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas LHK Konsel mengeluarkan rekomendasi untuk aktivitas penambangan PT WIN, Kabid Tata Ruang DLH Konsel, Suyetno terlebih dahulu menyampaikan pernyataan di media, pada 30 Oktober 2023.
Pernyataan Suyetno itu menyikapi aksi emak-emak menghadang sejumlah alat berat milik PT WIN, yang tengah beraktifitas atau menambang di area pemukiman warga.
Dilansir dari detiksultra, Suyetno menyebutkan, bahwa PT WIN sendiri telah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Mediasi Polemik Penambangan PT WIN di Area Pemukiman, Warga Tetap Menolak
Mengenai penolakan masyarakat, kata Suyetno, di dalam Amdal sudah diatur dan ditentukan perkiraan dampak daripada aktivitas penambangan, baik di area pemukiman warga maupun di luar pemukiman.
Olehnya, lanjut Suyetno, seharusnya pihak perusahaan lebih bijak dalam menjalankan usaha pertambangannya, apalagi menambang dekat dengan pemukiman, aturannya sudah sangat jelas, jarak penambangan dengan pemukiman warga kurang lebih 500 meter.
https://youtu.be/O6LnWujOWWo?si=Z4njTmODAhycBMXp
Suyetno juga menegaskan, bahwa aktifitas penambangan di dekat pemukiman tidak dibenarkan. Sebab, aktifitas tersebut tentu akan menganggu dan menimbulkan banyak dampak terhadap masyarakat yang berada di area penambangan.
Trending Topik, Ternyata ini Nama Asli Ariel Tatum
\”Secara pribadi dan institusi ya tidak dibenarkan masuk di perkampungan menambang, ada rumah warga dan akan mengganggu aktivitas masyarakat. Makanya PT WIN ini terindikasi melakukan pelanggaran kuat, karena kegiatan menambangnya meresahkan masyarakat,\” tegasnya.
Teranyar, Kadis LHK Konsel, Ichsan Porosi menyampaikan pernyataan yang berbeda dengan Kabid Tata Lingkungan Hidup.
Ichsan Porosi menyatakan, bahwa tidak ada pelanggaran dari aktivitas PT WIN. Ichsan Porosi menyampaikan statementnya itu dalam narasi pemberitaan di berbagai media online lokal.
Dianggap Tak Becus Tekan Inflasi, GMA Sultra Desak Mendagri Copot Pj Gubernur
Ichsan Porosi menyebutkan, pihaknya tidak menemukan ada unsur pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT WIN. Hal itu berdasarkan hasil kunjungan lapangan dan kajian berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan.
\”Jadi berdasarkan hasil peninjauan kami di lapangan, pertambangan ore nikel di PT WIN tidak ada masalah. Kalau dalam isu yang berkembang luas di publik bahwa pertambangan itu harus berjarak 500 meter dari pemukiman, hal itu berlaku khusus untuk pertambangan batu bara, bukan pertambangan ore nikel seperti di Torobulu,\” kata dia, Senin 24 Oktober 2023.
Menurut dia, aktivitas penambangan PT WIN sudah sesuai regulasi yang diatur di Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Dia juga mengungkapkan, terkait aktivitas pertambangan di area pemukiman bahwa berdasarkan hasil survei di beberapa masyarakat lingkar tambang yang mengklaim terdampak, khusus warga Torobulu di Dusun I, tidak didapati masyarakat yang menolak. Bahkan ada beberapa masyarakat yang siap bersedia di relokasi dulu agar bisa dilakukan penambangan, supaya lahannya bisa rata dan bisa dimanfaatkan lain.
\”Jadi tidak ada masyarakat yang keberatan di lokasi penambangan yang bersebelahan dengan lokasi penambangan di dusun I, Desa Torobulu,\” jelasnya.
Menyikapi rekomendasi DLHK Konsel, salah seorang warga Desa Torobulu, Idam mengatakan, bahwa instansi terkait turun melakukan peninjauan bukan di lokasi yang sebelumnya dilakukan penambangan, yang disinyalir ada unsur pelanggaran lingkungan.
\”Mereka turun bukan di lokasi yang selama ini dipolemikan, tetapi di area yang akan menjadi target berikutnya oleh perusahaan. Padahal, kami berharap saat itu, mereka benar-benar turun melakukan pengecekan secara objektif, berdasarkan fakta di lapangan,\” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman turut menyoroti hasil kajian DLHK Konsel.
Andi Rahman menyesalkan rekomendasi DLHK Konsel yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT WIN.
Padahal, kata dia, perusahaan tambang ore nikel PT WIN, secara gamblang dan terang-terangan menambang di area pemukiman warga, bahkan dekat dengan fasilitas pendidikan di Desa Torobulu, yang secara aturan tidak diperbolehkan.
Lalu, lanjut Andi Rahman, perusahaan juga telah menambang di hutan mangrove sesuai overlay peta yang juga menunjukkan penambangan berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN.
\”Sumber mata air masyarakat telah rusak, bahkan tidak mengalir lagi, sudah berminggu-minggu masyarakat beli air bersih, dokumentasinya ada, bukti-bukti lapangan ada. Bahkan, sungai yang ada di Desa Torobulu jadi kering akibat hulunya telah di tambang,\” ungkapnya.
Hari Sumpah Pemuda Tak Lama Lagi, Berikut Logo, Tema dan Maknanya
Andi Rahman berharap DLHK Konsel dapat menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
\”Ini sudah tidak sesuai harapan warga terkait kunjungan DLHK Konsel di lapangan, kami akan agendakan turun ke lokasi bersama DLH Sultra maupun KLHK,\” pungkasnya. (Tim)
3 thoughts on “Polemik PT WIN Menambang di Area Permukiman, Kadis dan Kabid DLH Silang Pendapat”
Comments are closed.