Portalterkini.com – Kendari, Belum lama ini, telah Viral dimedia sosial bahwa perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak pada sejumlah Karyawan.
Bahkan sejumlah Eks Karyawan PT. WIN melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut apa yang menjadi hak – hak pekerja.
Ironisnya, Eks karyawan telah melakukan demonstrasi agar hak – hak mereka dibayarkan, tetapi justru Kuasa Hukum PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) melaporkan Jenderal Lapangan (Jendlap) massa aksi tersebut atas dugaan telah menghalang – halangi aktivitas perusahaan tersebut.
Untuk diketahui, PT. Wijaya Inti Nusantara adalah perusahaan berada di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menanggapi hal itu, DPP Ta\’awuno Tolaki Sultra kecam dan angkat Suara atas Tindakan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) telah melaporkan salah satu kadernya di Mapolres Konsel, dengan dalih menghalang – halangi Aktivitas pertambangan yang menurutnya tidak memenuhi unsur delik.
Terkait hal itu, diungkapkan langsung oleh Ibnu Umar Sinapoy selaku ketua umum DPP Ta\’awuno Tolaki Sultra. Minggu, 09/07/2023.
Menurut Ketum DPP Ta\’wuno Tolaki Sultra, pada media ini ia mengungkapkan bahwa, \”Harus di garis bawahi, Unras di PT. WIN lahir atas permintaan Eks tenaga kerja perusahaan yang di PHK sepihak. Mereka meminta di dampingi karena mediasi tenaga kerja dan pihak PT. WIN yang di Fasilitasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara tidak menuai kesepakatan. Maka itulah dasar inisiasi lahirnya Aksi di tanggal 15 juni 2023, karena menurut Eks karyawan PT. WIN hak – hak yang di berikan oleh perusahaan tidak sesuai Undang – undang yang berlaku,\” Jelas ketua Umum Ta\’awuno Tolaki Sultra.
Kematian Juliansyah Menyisahkan Sejumlah Kejanggalan, DPC PROJO Konawe Dukung LBH HAMI Sultra
Lanjut dia, \” terkait unsur delik yang di laporkan Sodara Safrun Logo, S.H, Selaku kuasa hukum PT. WIN itu tidak berdasar, sebab saudara kami Sarwan (Jendlap) tidak pernah menyampaikan atau instruksi untuk melakukan pemalangan di jalan Houling perusahaan tersebut, tapi itu atas dasar inisiatif Eks tenaga kerja sendiri, dan perlu di garis bawahi bahwa Eks tenaga kerja Melakukan Blokade itu di lahan masyarakat bukan lawan PT. WIN,\” kata Ibnu Umar Sinapoy.
\”Inikan Aneh, deliknya menghalang – halangi aktivitas pertambangan, sementara di ketahui yang aksi ini tenaga kerjanya sendiri, dan jadi pertanyaan berapa jumlah kerugian yang di Alami perusahaan tersebut?, Kasus ini menurut saya terkesan di paksakan pemberlakuan pasal 162 terkait merintangi aktivitas pertambangan,\” Tambahnya.
Komisioner KPU Kota Kendari Diadukan, DKPP RI Akan Menindaklanjuti
Di konfirmasi ditempat terpisah, Ali Jon, Selaku Ketua Ta\’awuno Tolaki DPD Konsel turut angkat mengecam dan angkat bicara terkait adanya kader Ta\’awuno Tolaki DPD Konsel yang mendapatkan perlakuan diskriminatif itu.
Pada kesempatan itu puIa, Ketua DPD Ta\’awuno Tolaki Sultra, Ali Jon meminta Mapolres Konsel agar profesional dalam menegakan hukum, agar masih di percayai oleh masyarakat, sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat.
\” APH juga harus profesional dalam menindak secara hukum, jangan terkesan lebih berat ke korporasi, dan saya pastikan waktu dekat ini Ormas Ta\’awuno Tolaki bersama ormas adat yang tergabung di dalam Konsorsium Forum Pemuda Adat Tolaki (FORDATI) akan turun Full, beserta elemen Organisasi Nasional.\” Tutup Ali Jon.
2 thoughts on “PT. WIN Melaporkan Jendlap Massa Aksi, DPP Ta\’awuno Tolaki Sultra Kecam dan Angkat Suara”
Comments are closed.